Uang Orang Kaya Dunia Linglung Cari Rumah Baru, DPR: Kita Harus Rebut!

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 14:14 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia-Indonesia telah resmi memiliki Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil menyelesaikan dalam waktu singkat agar Indonesia tidak kehilangan momentum.

Demikianlah disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal kepada wartawan usai Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026)


"Memang ini menjadi program yang kita agak dahulukan, karena memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lain-lain, harus kita rebut," jelasnya.

Tidak menentunya situasi global dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Terutama sejak serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel kepada Iran beberapa bulan lalu. Perang meluas ke kawasan lain. Pasar keuangan juga bergejolak sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik modal.

"Nah kita berharap perpindahan uang global itu bisa cari rumah di Indonesia," tegasnya.

Financial Center tidak hanya dibuat Indonesia. Uzbekistan hingga Vietnam juga turut melakukan hal yang sama demi meraup dana dari pemilik modal.

"Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan. Indonesia kan sangat membutuhkan investasi untuk pertumbuhan ekonominya," ujarnya.

PFII merupakan perintah dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU PFII terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang telah melewati pembahasan sesuai prosedur legislasi. Nantinya akan diterangkan lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Enggak buru-buru juga, memang itu kan di dalam, ini kan perintah daripada Undang-Undang P2SK," ujar Hekal.

Lokasi PFII dimungkinkan di Bali. Menurut Hekal, dampak PFII sangat besar terhadap investasi, pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Harapan itu adalah merekanya disini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan, jadi mereka keluar masuknya nggak terlalu sulit dari aturan pajak dan lain-lain di luar wilayah PFII itu kan tetap sama," pungkasnya.


(chd/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap, Hari Ini RUU PFII Bakal Disahkan di Rapat Paripurna