9 Sekolah Kedinasan Bakal Buka Pendaftaran, Lulus Langsung Jadi CPNS?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan akan segera dibuka dalam waktu dekat. Bagi para lulusannya akan diusulkan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam pengumuman di akun instagram @bkngoidofficial setidaknya akan ada sembilan sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran dan memulai proses seleksi pada 2026.
"Sekolah Kedinasan 2026 segera dibuka," sebagaimana dikutip dari postingan BKN, Selasa (21/7/2026).
Adapun rincian dari sembilan sekolah kedinasan itu sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan RI
- Kementerian Dalam Negeri RI
- Kementerian Perhubungan RI
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
- Kementerian Hukum RI
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pun telah resmi merilis aturan rekrutmen sekolah kedinasan terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang telah Rini tandatangani sejak 15 Juli 2026.
Regulasi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan ini mempertimbangkan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai bidang.
Di antaranya bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS," dikutip dari ayat 1 Pasal 24 Peraturan Menteri PANBR 13/2026, dikutip Senin (20/7/2026).
Meski belum ada tanggal resmi penetapan masa rekrutmen sekolah kedinasan, pemerintah alam peraturan itu memastikan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan; objektif; kompetitif; adil; tidak diskriminatif; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun tahapan seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan nantinya akan terdiri dari pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi lanjutan, penentuan kelulusan akhir, hingga pengumuman akhir hasil seleksi.
Pengumuman penerimaan dilakukan oleh kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan melalui SSCASN dan/atau portal resmi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.
Pelamar seleksi penerimaan Peserta Didik diwajibkan hanya mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Bila pelamar seleksi penerimaan Peserta Didik diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, pelamar tersebut dinyatakan gugur.
Saat memasuki masa tes SKD, setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan dilakukan tes wawasan kebangsaan, tes inteligensi umum, dan tes karakteristik pribadi.
"Materi soal, jumlah dan komposisi soal, serta Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri," sebagaimana tertulis dalam aturan Menteri PANRB terbaru.
(arj/arj) Add
source on Google