DJP Jelaskan Mekanisme Sisir Rekening-Plat Nomor Saat Awasi Kepatuhan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 10:25 WIB
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal mekanisme pemanfaatan data rekening hingga plat nomor kendaraan dalam penguatan pengawasan pajak.

Sebagaimana diketahui, mekanisme itu sebelumnya terungkap dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mekanisme pemanfaatan data itu sebetulnya bukan cara baru Ditjen Pajak dalam memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.


"Pemanfaatan data rekening dan plat nomor kendaraan dalam pengawasan perpajakan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DJP berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Jadi bukan merupakan kebijakan baru maupun tindakan khusus terhadap pihak tertentu," kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Inge, pemanfaatan data rekening dan plat nomor kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses ekstensifikasi dan pengawasan perpajakan, berdasarkan data yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak eksternal.

"Data tersebut digunakan untuk pemetaan dan pencocokan awal, serta tetap melalui proses analisis, validasi, dan klarifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan," ujarnya.

Berbekal data itu, petugas pajak kata dia mampu melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap para wajib pajak. Saat proses pencocokan datapun wajib pajak bisa langsung mengklarifikasi, tanpa harus didatangi fiskus.

"Jadi pada saat melakukan visit atau kunjungan ke lapangan sudah punya bekal data, bukan meminta pada saat kunjungan. Sebetulnya kalau wajib pajak langsung merespon baik secara langsung maupun tertulis, hal tersebut diperbolehkan sehingga kunjungan tidak perlu dilakukan," tegas Inge.

Sebelumnya, dalam SE Dirjen Pajak Nomor 8/2026, terungkap bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, para fiskus dapat melakukan permintaan dukungan data serta informasi berupa permintaan data pihak ketiga; permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan; permintaan bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan; dan/atau permintaan data dan/atau informasi kepada pihak terkait pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Saat proses pengumpulan data, fiskus dapat mengumpulkan informasi data objek pajak, yang termasuk di dalamnya nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, hingga nomor akta jual beli dalam hal tersedia.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kemenkeu Kaji Evaluasi Ketentuan Pajak pada Pencairan JHT