INTERNASIONAL

Pengacara Tipu-Tipu Klien, Kuras Rekening Rp 22,8 Miliar

sef, CNBC Indonesia
Senin, 20/07/2026 16:40 WIB
Foto: (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pengacara ditangkap aparat penegak hukum Portugal. Ini setelah diduga menggelapkan dana milik puluhan klien asing yang menggunakan jasanya untuk mengurus program izin tinggal bagi investor (golden visa).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria berusia 58 tahun itu diduga menyalahgunakan akses terhadap rekening bank para kliennya dengan dalih mempercepat proses pengajuan izin tinggal investasi. Namun, akses tersebut justru dimanfaatkan untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya.


Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga Maret 2026. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar €1,2 juta (sekitar Rp22,8 miliar). Penyidik menyebut seluruh dana hasil dugaan penggelapan tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi 33 korban. Meski demikian aparat meyakini jumlah korban berpotensi terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Sementara itu, identitas tersangka maupun kewarganegaraan para korban belum diungkap ke publik. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan berat, penggelapan, serta pencucian uang.

Seorang praktisi hukum yang memahami mekanisme program golden visa menjelaskan bahwa dalam prosedur normal. Investor tidak pernah diwajibkan memberikan kuasa atas rekening bank mereka kepada pengacara maupun perantara.

Menurutnya, investor cukup mentransfer dana investasi secara langsung atau melalui rekening bank yang tetap berada di bawah kendali mereka sendiri. Karena itu, pemberian akses penuh kepada pihak ketiga sebenarnya tidak diperlukan dalam proses pengajuan izin tinggal investasi.

Terkait peluang korban mendapatkan kembali uang mereka, proses tersebut dinilai akan bergantung pada apakah tersangka masih memiliki aset yang dapat disita. Namun, penyidik menyebut seluruh dana hasil dugaan kejahatan telah dihabiskan, sehingga upaya pemulihan kerugian diperkirakan akan menghadapi tantangan besar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi investor agar tidak menyerahkan kendali atas rekening maupun dana investasi kepada pihak perantara. Meskipun, mengatasnamakan percepatan proses administrasi.


(sef/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo: Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik