Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 20/07/2026 15:22 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri baru saja mengumumkan penahanan dua tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara pada periode 2019-2020.

Kasus tersebut melibatkan penyimpangan fasilitas invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, kedua tersangka tersebut adalah inisial IT sebagai Investment Manager PT PPA dan inisial FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.


Penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain kedua tersangka tersebut, pihaknya menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun FH saat ini sudah berstatus narapidana di Lapas Salemba dalam perkara lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang dicairkan dalam proyek ini mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan, meskipun fasilitas awal yang diberikan hanya sebesar Rp 50 miliar.

"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan," jelasnya.

Pihaknya juga menemukan fakta bahwa dokumen invoice dan data pendukung lainnya tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dijadikan dasar pencairan dana. Bahkan, pada tahap akhir, para tersangka diduga melakukan rekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak tersedia.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegasnya.

Ahmad memaparkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat proses pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) internal perusahaan pelat merah tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," tambahnya.

Sebagai upaya pemulihan aset, pihaknya telah menyita sejumlah tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar sebagai bagian dari langkah asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan ataupun kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat akan dapat disidik," tandasnya.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Polisi Tetapkan Mantan Jampidsus Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi