DJP Jamin Pelibatan Babinsa Bukan untuk Berburu Data Pajak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 20/07/2026 17:05 WIB
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang merupakan unsur TNI untuk memburu data pajak.

Dalam unggahan instgram @ditjenpajakri, pelibatan Babinsa hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri sebatas mendukung koordinasi di wilayah bila dibutuhkan para petugas pajak saat tinjauan lapangan.


Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah, termasuk Babinsa disebut Ditjen Pajak berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

"Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," sebagaimana tertera dalam unggahan instagram Ditjen Pajak, dikutip Senin (20/7/2026).

Pelibatan Babinsa untuk dukungan koordinasi petugas pajak di lapangan ini menurut DJP telah dilakukan selama ini alias bukan praktik baru, sebagaimana dalam berbagai kegiatan pemerintah lainnya.

Menurut Ditjen Pajak, para petugas pajak kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko.

Dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lainnya, Ditjen Pajak menganggap pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis risiko.

"Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif," demikian tertulis dalam unggahan akun instagram ditjen pajak.

Sebagaimana diketahui, isu mengenai pelibatan Babinsa hingga Bhabinkamtibmas oleh DJP ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sejak 15 Juli 2026.

Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak meminta para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan melalui pengawasan kepatuhan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.

Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.

Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan.

Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Adapun untuk kegiatan pengawasan oleh para petugas pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Misalnya visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi, seperti melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Pengawasan ini juga bisa dilakukan dengan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, serta analisis data yang belum teridentifikasi.

Bisa juga dilakukan dengan cara bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kemenkeu Kaji Evaluasi Ketentuan Pajak pada Pencairan JHT