MARKET DATA

Gak Main-Main! DJP Awasi Pajak Lewat Web Scraping hingga Karya Ilmiah

haa,  CNBC Indonesia
20 July 2026 07:55
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kombinasi pendekatan konvensional dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui aturan tersebut, DJP menerapkan dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi, yakni pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan. Kedua pendekatan ini ditujukan untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam metode lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, maupun tempat pekerjaan bebas wajib pajak dan pihak terkait untuk mengidentifikasi subjek maupun objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan tanpa kunjungan langsung ke lokasi. DJP memanfaatkan teknologi informasi serta berbagai sarana administrasi yang tersedia untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan.

"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7/2026).

Dalam praktiknya, DJP tetap mempertahankan sejumlah metode pengawasan konvensional. Kegiatan tersebut meliputi visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Di sisi lain, otoritas pajak juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan. Beberapa metode yang digunakan antara lain remote sensing atau sistem penginderaan jauh, web scraping untuk mengekstraksi data dari situs web, serta pemanfaatan berbagai informasi yang tersedia di media.

Tidak hanya itu, DJP juga mengedepankan pendekatan berbasis analisis dan kajian ilmiah. Langkah tersebut dilakukan melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga penguatan kerja sama melalui taxation partnership.

Menurut DJP, seluruh kegiatan pengawasan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berbasis data.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," tegas DJP dalam surat edaran tersebut.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Jamin Pelibatan Babinsa Bukan untuk Berburu Data Pajak


Most Popular
Features