Internasional

Trump Mau Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Bagaimana Mekanismenya?

tps, CNBC Indonesia
Selasa, 14/07/2026 20:00 WIB
Foto: REUTERS/Evan Vucci

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara mengejutkan menyatakan bahwa negaranya siap memberikan perlindungan keamanan penuh bagi kapal-kapal dagang yang melintasi Selat Hormuz. Namun, perlindungan militer di jalur perdagangan krusial yang tengah dikendalikan oleh Iran tersebut tidak gratis, melainkan harus ditukar dengan bayaran kompensasi berupa biaya (fee) sebesar 20% dari seluruh kargo yang diangkut.

Mengutip laporan CNN International, Selasa (14/07/2026), usulan kontroversial ini mencuat setelah perusahaan-perusahaan pelayaran global berulang kali mendesak adanya proteksi militer yang lebih kuat menyusul pecahnya perang antara AS-Israel dengan Iran. Kendati demikian, wacana yang dilemparkan oleh orang nomor satu di Washington tersebut langsung memicu perdebatan sengit serta memunculkan keraguan besar terkait legalitas hukum internasional serta kelayakan operasionalnya di lapangan.


"U.S.A. mulai saat ini dan seterusnya akan dikenal sebagai 'THE GUARDIAN OF THE HORMUZ STRAIT,' namun sebagai konsekuensinya, dan demi Keadilan, akan diganti ruginya, dengan tarif 20% untuk semua kargo yang dikirimkan, atas setiap dan semua biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas memberikan keselamatan dan keamanan pada bagian Dunia yang sangat bergejolak ini," tulis Trump dalam unggahannya di media sosial Truth Social pada hari Senin.

Bagaimana Mekanismenya?

Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum memberikan respons resmi saat dimintai rincian lebih lanjut mengenai skema penghitungan tarif fantastis tersebut. Ketidakjelasan formula penentuan tarif ini membuat para pelaku industri logistik maritim mempertanyakan apakah biaya 20% tersebut dihitung dari total biaya operasi blokade militer AS yang dibagi per kapal, biaya operasional pengawalan Angkatan Laut AS, atau dihitung dari total nilai komoditas barang yang diangkut.

Nilai biaya perlindungan yang diminta oleh Trump dinilai terlampau tinggi hingga diprediksi tidak akan ada satu pun pihak pelayaran komersial yang bersedia maupun mampu membayarnya. Sebagai perbandingan industri, perusahaan pemilik barang biasanya hanya membayar biaya jasa pengapalan sekitar 2% hingga 3% dari total nilai barang mereka kepada pihak operator kapal, sehingga tarif proteksi Trump yang mencapai sepuluh kali lipat dari biaya logistik normal dipastikan akan langsung melumpuhkan struktur biaya perdagangan global.

"Pertama dan terpenting, orang-orang perlu tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengevaluasi apakah mereka ingin menggunakan layanan ini. Apakah itu 20% dari biaya kita untuk blokade, yang entah bagaimana dibagi dengan jumlah kapal?" tanya peneliti senior di Center for Maritime Strategy sekaligus mantan CEO perusahaan logistik maritim Trailer Bridge, John McCown.

Selain kendala finansial, keputusan akhir mengenai kelanjutan pelayaran di Selat Hormuz justru berada di tangan perusahaan asuransi maritim internasional. Pihak asuransi berhak menolak memberikan pertanggungan atau jaminan perlindungan bagi kapal-kapal yang nekat melintasi Selat Hormuz jika risiko keamanan di wilayah konflik tersebut dinilai sudah terlalu ekstrem, tanpa peduli apakah pemilik kapal sanggup membayar biaya proteksi kepada militer AS atau tidak.

Berdasarkan hukum laut internasional, Selat Hormuz merupakan jalur perairan internasional di mana seluruh kapal dagang dunia memiliki hak mutlak untuk melintas secara bebas (free passage). Langkah penarikan tarif wajib oleh suatu negara penjamin keamanan dinilai menyalahi aturan global, sebagaimana praktik serupa di masa lalu ketika Iran sempat mencoba memberlakukan biaya layanan sepihak yang kemudian diklasifikasikan sebagai pungutan tol ilegal oleh para pakar hukum maritim.

"Terakhir kali dunia menghadapi situasi seperti ini adalah ketika Denmark mengenakan biaya kepada kapal-kapal asing yang melewati Øresund, sejak awal tahun 1400-an hingga pertengahan 1800-an. Pungutan juga dinilai berdasarkan nilai kargo yang dideklarasikan. Ironisnya, praktik itu dihentikan oleh intervensi Amerika," ungkap penasihat industri eksekutif di platform analisis logistik Xeneta, Bjorn Vang Jensen.

Meskipun demikian, beberapa pakar hukum menilai usulan Trump bisa saja tetap legal dengan syarat ketat bahwa pengawalan militer tersebut bersifat opsional atau sukarela bagi perusahaan yang secara khusus meminta pengawalan konvoi. Kendati skema komersialisasi perlindungan militer tersebut secara teknis hukum dimungkinkan apabila sifatnya sukarela, para ahli hukum internasional tetap mengingatkan pemerintah AS bahwa legalitas hukum tidak serta-merta membuat kebijakan tersebut layak atau aman untuk diterapkan di tengah situasi perang yang berkecamuk.


(tps/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Tarik Tarif 20% Bagi Kapal yang Melintasi Selat Hormuz