Bos DJP: Semua Administrasi Pajak Dilakukan di Coretax Mulai Juli 2026

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 14/07/2026 09:10 WIB
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto memastikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax. Adapun, layanan hingga banding dan penagihan serta pengawasan semua akan dilakukan melalui Coretax.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).


Menurutnya, hal ini ada sesuatu evolusi yang luar biasa. Pasalnya, kertas kerja kini bisa dibawa di laptop, tablet ataupun dibawa di handphone. Evolusi ini seharusnya sudah terjadi 20 tahun lalu.

Dia menceritakan ketika dirinya bekerja di salah satu konsultan besar, kertas kerja tidak boleh dibawa pulang ke rumah. Pegawai hanya bisa login di sistem kantor.

Bimo memastikan bahwa langkah ini adalah salah satu upaya untuk memperluas jangkauan pajak melalui Coretax yakni interoperabilitas perangkat. Dia mengemukakan bahwa nantinya ada pertukaran data antar internal Kementerian Keuangan terkait perpajakan di dalam Coretax.

Dia menyakini dengan adanya interoperabilitas di Coretax, pengawasan pajak bisa lebih efektif karena data yang ada saling terintegrasi.

Dalam kesempatan ini, Bimo menuturkan bahwa penerapan Coretax sejak 2025 mulai memberikan dampak positif terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan negara.

Menurutnya, berdasarkan data DJP per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh unifikasi juga meroket hingga 110,72% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79%.

Kemudian, dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26% menjadi Rp8,78 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lalu, penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8% menjadi Rp25,11 triliun.

"Dan Coretax juga sukses mengawal pelaporan 13,6 juta SPT tahunan dengan rata-rata pelaporan tahunan 82.000 SPT per hari. Dan kita pastikan kita jemput bola, kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem," kata Bimo.

Dia pun memastikan Coretax ke depannya lebih simple dan lebih berkepastian hukum di dalam penerapannya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bos Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor