MARKET DATA

Kejar Tax Ratio 15% PDB, Kantor Pajak Andalkan Coretax hingga AI

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
13 July 2026 19:20
Coretax jadi andalan untuk mencapai target rasio perpajakan (tax ratio) hingga 15% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2029.
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengintensifikasikan penggunaan Coretax untuk mencapai target rasio perpajakan (tax ratio) hingga 15% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2029.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan untuk mencapai target tax ratio 15% dari PDB, pihaknya akan berfokus menggunakan Coretax dan rencananya akan digunakan menjadi sistem inti administrasi perpajakan.

"Saya pastikan, mesin internal kami bergerak jauh lebih kencang, jauh lebih profesional, jauh lebih accountable, dan akuntabilitas mikronya kita pastikan masuk di dalam Coretax. Kita pertahankan untuk bisa menjadi sistem inti administrasi perpajakan," kata Bimo dalam Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Adapun pada Juli 2026, Bimo berharap Coretax sudah menjadi sistem ini terkait perpajakan di Indonesia, baik untuk pelaporan, pembayaran, dan lain-lainnya.

"Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul menjadi sistem inti perpajakan. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax untuk menegakkan kepercayaan kepada wajib pajak," terang Bimo.

Selain mengintensifikasikan Coretax, DJP juga akan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), terutama dari sisi risiko kepatuhan dan penggunaan AI pada pendekatan terbaru DJP yakni cooperative compliance.

"Mapping, profiling, benchmarking itu basic yang sekarang kita advancekan dengan compliance risk manajemen kami yang sudah berbasis AI," ujar Bimo.

Selain Coretax dan bantuan AI, DJP juga mempercepat ekstensifikasi perpajakan dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang berstatus dormant, memperluas jangkauan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta memperkuat pemanfaatan data dari berbagai instansi.

Sebagai informasi, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan peningkatan tax ratio mencapai kisaran 11,52% hingga 15% dari PDB pada 2029.

(chd/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditjen Pajak Luncurkan Program Baru, Tahap Awal di 3 BUMN Raksasa


Most Popular
Features