Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH di Kantor Kemhan, Bahas Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan pejabat yang termasuk ke dalam Satgas PKH di kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026) pagi.
Turut hadir dalam acara antara lain Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang merupakan Wakil Ketua Pengarah I dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menjabat Wakil Ketua Pengarah II. Tidak terlihat Wakil Ketua Pengarah III yakni Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Terlihat juga hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh yang tercatat Anggota Pengarah di Satgas PKH. Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi.
Rapat ini digelar tidak lama usai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam tiga kasus, yaitu dugaan pemeriksaan saksi dan tersangka PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel (Persero), dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap pada 2018-2026. Di Satgas PKH, Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membenarkan tidak ada perwakilan Polri dalam rapat itu. Namun, ia mengatakan rapat sudah terwakili dengan kehadiran unsur badan pengarah dan pelaksana.
"Ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu, ya, yang penting kita lihat sebagai organisasi yang ada di dalam satgas," kata Barita usai rapat.
Barita mengatakan rapat itu membahas optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas PKH. Rapat juga membahas prinsip-prinsip organisasi dari organisasi Satgas PKH.
"Satgas PKH di bawah kendali Presiden melakukan prinsip-prinsip pengawasan sebagaimana yang telah berkali-kali disampaikan dalam arahan dari Presiden soal pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip yang bertujuan agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara," ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia.
source on Google [Gambas:Video CNBC]