Pemerintah Pastikan Smelter Nikel Takkan Kekurangan Suplai Bijih
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan produksi bijih nikel signifikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pasalnya, pemerintah hanya akan memberi peluang peningkatan produksi untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang saat ini masih mengalami kekurangan pasokan bijih nikel.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan, meski pemerintah membuka potensi penambahan RKAB nikel tahun ini, penambahan itu tidak akan dilakukan secara signifikan. Menurutnya, RKAB nikel untuk 2026 masih dipatok di rentang 260-270 juta ton per tahun.
"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan (produksi) kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang yang masih kekurangan supply. Itu aja," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Tri menegaskan, harus ada keseimbangan antara kapasitas produksi tambang dengan kebutuhan riil pabrik pemurnian. Ia menegaskan bahwa pemberian kuota produksi dalam revisi RKAB dilakukan secara selektif demi menutup celah kekurangan bahan baku pada smelter yang masih membutuhkan suplai.
"Kita masih ini yang maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah dikit," tegasnya.
Penyesuaian kuota tersebut mencakup jenis bijih nikel limonit maupun saprolit, tergantung pada spesifikasi smelter masing-masing perusahaan. Tri menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan penambahan volume yang terlalu signifikan untuk mencegah jatuhnya harga akibat pasokan yang berlebih.
"Angkanya enggak ini tapi belum clear apa maksudnya hanya untuk mengejar yang itu, tapi jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada oversupply. Itu aja," tambahnya.
Pihaknya mencatat bahwa para pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk mengajukan revisi atau penambahan kuota produksi hingga 31 Juli 2026. Seluruh permohonan tersebut akan dievaluasi untuk memastikan tujuan hilirisasi tetap tercapai secara optimal.
"Kalau mengajukan ya Juli paling lambat tanggal 31 Juli tetapi tentang berapa dan lain sebagainya apakah disetujui ya tergantung lah itu nanti," tandasnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.
Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.
Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
(wia) Add
source on Google