Tolak Plain Packaging Rokok: Perkuat Edukasi, Bukan Matikan Industri
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Kemasan Produk Tembakau sangat tidak tepat. Karena jika kebijakan ini direalisasikan, ia menilai dampaknya akan sangat besar terhadap industri. Bahkan berpotensi memukul rantai ekonomi pertembakauan dari hulu hingga hilir. Mengingat kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas produk, melemahkan daya saing industri legal, sekaligus membuka ruang semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Misbakhun menyebut, khusus penerimaan negara dari cukai tembakau saat ini telah mencapai Rp221 triliun. Belum lagi ada 6 juta orang yang terlibat, dalam industri tembakau dan hasil tembakau mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan.
Sehingga ia menilai sangat tidak adil jika industri ini terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan.
"Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Dan industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelasnya dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Kamis (9/7/2026).
Terbukti, Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria yang menyebut kontribusi industri hasil tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kontraksi pada Triwulan I-2026 sebesar 4,05%.
Dia pun menyebut aturan tersebut dapat menghambat pertumbuhan PDB dari industri hasil tembakau.
"Sekarang apa yang telah kita lakukan untuk penguatan atau implementasi dari kebijakan yang sudah kita ambil. Industri hasil tembakau sudah sepakat untuk mengikuti kebijakan yang sudah kita canangkan, yang sudah kita ambil," jelas dia.
Untuk itu, kata dia, upaya menekan jumlah perokok di kalangan masyarakat dapat dilakukan melalui edukasi. Sebab aturan seperti RPMK berdampak kepada berbagai hal.
"Terus terang kami sendiri dari pemerintah belum melihat upaya nyata yang kita lakukan untuk melakukan edukasi terhadap anak-anak yang kita upayakan ini menjadi anak-anak yang tumbuh sehat di Indonesia Emas tahun 2045," jelas Merriyanti.
Dia pun berharap edukasi dapat ditingkatkan sehingga anak-anak menyadari dampak merokok terhadap kesehatan.
"Itu jadi kami dari Kementerian Perindustrian berharap ada keseimbangan antara pilar ekonomi dan pilar kesehatan. Kami tidak hanya mengedepankan terkait pertumbuhan industri, kita sama-sama untuk tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan aturan kemasan standar bukan semata-mata intervensi Kementerian Kesehatan dalam menurunkan jumlah perokok. Namun Kementerian Kesehatan melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat.
"Jadi banyak hal yang kita bisa lakukan, bagaimana mendukung orang yang mau berhenti merokok, bagaimana mengedukasi masyarakat supaya dia mengerti pemahaman bahaya konsumsi merokok, bagaimana mengajarkan pilihan kepada masyarakat lebih penting mana," ungkap Siti.
Namun dia menegaskan pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut bertujuan untuk untuk melindungi anak-anak dari konsumsi rokok. Sebab para perokok dewasa sudah dapat memiliki tanggung jawab sendiri.
"Kalau usia 13-17 tahun dengan data-data ini, inilah justru kelompok rentan yang harus dilindungi oleh kementerian yang menjaga kesehatan," ujar dia.
Wacana plain packaging bukanlah satu-satunya tantangan yang sedang dihadapi IHT. Industri ini juga harus menghadapi sejumlah usulan regulasi restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau, yang akan mematikan sektor tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI Sudarto menambahkan RPMK dan berbagai aturan tersebut akan membawa tekanan terhadap IHT dan turut berdampak pada pekerjanya.
"Jadi tugas kami ini memberikan ruang kesejahteraan supaya tumbuh tapi akibat berbagai regulasi kebijakan pemerintah itu justru menghambat terhadap perkembangan kesejahteraan tenaga kerja bahkan risiko pemutusan hubungan kerja," ujar dia.
Menurut Sudarto, hubungan antara pekerja di sektor kretek adalah upah borong. Sehingga mereka rentan ketika berbagai macam kebijakan berdampak terhadap besarnya penghasilan yang diterima oleh pekerja.
"Kalau barang yang dibuat merosot automatically upah yang diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja ini harus dialami oleh pekerja," ungkap Sudarto menyuarakan kekhawatirannya.
(dpu/dpu) Add
source on Google