Ragam Alasan 128 ASN Bolos Kerja-Berujung Dipecat: Ada Masalah Ekonomi

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 10/07/2026 15:50 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh buka-bukaan alasan para ASN bolos kerja hingga berujung dipecat pada periode 2025-2026.

Ia bilang, 128 ASN yang telah mengajukan permohonan banding administratif karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja itu disebabkan sakit tanpa surat keterangan dokter, tempat kerja jauh atau terpencil, hingga masalah ekonomi.


"Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi, rumah tangga," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).

Zudan sebelumnya juga telah merincikan dari total ASN yang telah diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 128 ASN terdiri dari 75 ASN yang dipecat sepanjang 2025, dan 53 ASN selama tahun berjalan pada 2026.

"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan.

Dari total 75 ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja pada 2025, paling banyak berasal dari formasi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai 64 orang. Lalu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11 orang.

Selanjutnya, pada periode 2026 yang hingga kini tercatat diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 53 ASN. Paling banyak masih berasal formasi PNS dengan jumlah mencapai 49 orang, dan 4 orang yang merupakan PPPK.

Dengan catatan ini, maka secara keseluruhan PNS yang diberhentikan akibat bolos kerja sebanyak 113 orang, sedangkan PPPk hanya sebesar 15 orang.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Portugal Kalah Di Piala Dunia - Faik Fahmi Jadi Direktur Utama Pelita