Gaji Dosen Diusulkan Rp20 Juta-Rp 50 Juta, Mendikti Buka Suara

haa, CNBC Indonesia
Jumat, 10/07/2026 08:15 WIB
Foto: Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Pernyataan ini sekaligus merespons usulan gaji dosen mencapai Rp 20 juta - Rp 50 juta per bulan.

Seperti diketahui, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan nominal gaji dosen sebesar Rp 20 juta - Rp 50 juta per bulan.


"Kita mencari pendekatan pola-pola untuk mendekati kesejahteraan termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," kata Brian usai memberi sambutan di Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut kajian Adaksi, dikutip dari Detikedu, gaji dosen harus berbasis living wage yang memungkinkan dosen hidup layak, menjaga fokus akademik, dan menjaga independensi akademik. Oleh karena itu, Adaksi menegaskan dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum, sehingga standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit di atas UMR.

Adaksi menyoroti, penghasilan yang terlalu rendah mendorong risiko dosen mencari pekerjaan sampingan berlebihan. Akibatnya, fokus mengajar, riset, dan mutu lulusan bisa terganggu.

Selain mengajar, dosen juga memiliki tanggung jawab meneliti, mengabdi, membimbing mahasiswa, menulis publikasi, serta menjalankan tugas akademik dan administratif. Tugas tridharma ini juga diiikuti dengan tugas strategis dosen untuk membentuk kualitas SDM, inovasi, dan daya saing bangsa.

Untuk itu, Adaksi menegaskan, standar penghasilan dosen harus mencerminkan keahlian, tanggung jawab publik, dan martabat profesi. Berikut ini usulan standar gaji dosen yang bermartabat menurut Adaksi:

Dosen Asisten Ahli (Rp 20 juta per bulan)

  • Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
  • Biaya kerja akademik: Rp 3 juta per bulan
  • Premium profesi/jabatan: Rp 3 juta per bulan

Dosen Lektor (Rp 30 juta per bulan)

  • Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
  • Biaya kerja akademik: Rp 5 juta per bulan
  • Premium profesi/jabatan: Rp 11 juta per bulan

Dosen Lektor Kepala (Rp 40 juta per bulan)

  • Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
  • Biaya kerja akademik: Rp 8 juta per bulan
  • Premium profesi/jabatan: Rp 18 juta per bulan

Profesor atau Guru Besar (Rp 50 juta per bulan)

  • Living wage keluarga: Rp 14 juta per bulan
  • Biaya kerja akademik: Rp 10 juta per bulan
  • Premium profesi/jabatan: Rp 26 juta per bulan


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Resmikan Peluncuran Biodiesel B50