B50 Resmi Diluncurkan, Bahlil: RI Tak Impor Solar Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, dengan implementasi mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit 50% atau biodiesel 50% (B50), Indonesia terlepas dari impor solar pada tahun ini.
Dalam sambutannya, Bahlil menyampaikan, bahwa konsumsi solar di Indonesia mencapai 38 juta sampai 40 juta kilo liter per tahun. "Awalnya kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3 sampai 4 juta kiloliter per tahun, dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali," terang Bahlil dalam Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Kerawang, Kamis (9/7/2026).
Bahlil menerangkan, bahwa pencapaian B50 bukan kerjaan yang mudah. Biasanya, pelaksanaan kenaikan campuran biodiesel ini membutuhkan waktu maksimal 10 tahun dengan 3 tahun tahapan uji coba.
"Tapi perintah pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini cukup karena kami maknai ini bukan hanya persoalan, ini soal kedaulatan kemandirian bangsa untuk energi kita sendiri," tegas Bahlil.
Sebagai catatan, dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Kebijakan tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% untuk semua jenis BBM berupa minyak Solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pasca diluncurkan hari ini, pemerintah memberikan masa transaksi selama tiga bulan atau hingga 30 September 2026 sebelum B50 beredar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Transisi ini berlaku untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pihaknya memastikan kesiapan implementasi B50 melalui persiapan menyeluruh dari aspek teknis, pasokan dan distribusi, serta regulasi. Dari aspek teknis, pemerintah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50.
Dari aspek pasokan dan distribusi, Pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi.
Adapun B50 ini sudah dilakukan pengujian secara komprehensif pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api.
Uji penggunaan B50 dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur kementerian/lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi, industri pengguna, hingga pihak terkait lainnya.
"Beberapa pengujian masih terus dilanjutkan, namun hasil sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan, serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel,"
Nah, implementasi B50 diperkirakan bisa memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Pada 2025, program B40 menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun, dan melalui Mandatori B50 pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.
Selain itu, B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, dan menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
"Mandatori BBM B50 ini menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026," tegas Kementerian ESDM
(pgr/pgr) Add
source on Google