DJP Sebar Surat Peringatan ke Penunggak Pajak, Tunda Bayar Kena Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan email peningat bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.
"Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan," dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip Kamis (9/7/2026).
Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan cara pilih menu "Pembayaran".
c. Klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".
d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah yang harus dibayar).
f. Klik "Buat Kode Billing".
g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.
(arj/arj) Add
source on Google