Bakal Ada Aturan Baru Standar Pelayanan Minimal Tol, Ini Bocorannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol rampung dan diundangkan paling lambat pada Oktober 2026. Saat ini, penyusunan beleid tersebut masih menunggu persetujuan terkait skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rozali Anwar, menyebut rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 sebenarnya sudah masuk tahap finalisasi. Namun, masih ada satu tahapan yang harus diselesaikan, yakni persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena beleid itu memuat sanksi administratif berupa denda administratif yang masuk kategori PNBP.
"Pimpinan dan Anggota Komisi V yang terhormat, kami sampaikan perkembangan penyusunan rancangan Permen SPM Jalan Tol tahun 2026. Penyusunan dimulai dengan persetujuan Jilid Prakarsa dari Menteri PU pada 26 April 2025, dilanjutkan konsultasi praktik pada 1 Desember 2025, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada 8 April 2026," ujar Roy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Roy mengatakan dalam tahap finalisasi, pemerintah perlu memastikan dasar pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menabrak aturan penerimaan negara. Karena itu, Kementerian PU telah mengajukan izin prinsip kepada Kementerian Keuangan sejak awal Juni lalu.
Menurut Roy, setelah kajian di Kementerian Keuangan selesai, pembahasan akan kembali dilanjutkan bersama Kementerian Hukum untuk harmonisasi akhir sebelum aturan resmi diundangkan.
"Selagi prinsip PNBP ditelaah oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) pada Minggu ke-3, yakni 8 Oktober 2026," ujarnya.
Target terbitnya aturan ini juga menjadi sorotan Komisi V DPR RI. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta agar penyusunan beleid tersebut dipercepat, mengingat aturan itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan jalan tol.
"Ini menurut saya prioritas seharusnya pak Dirjen, untuk segera diselesaikan. Saya tanya langsung saja, kira-kira kapan ini bisa keluar?" kata Lasarus.
Menjawab pertanyaan itu, Roy memastikan Kementerian PU membidik pekan ketiga Oktober 2026 sebagai tenggat penerbitan aturan tersebut, dengan catatan persetujuan PNBP dari Kementerian Keuangan bisa segera keluar.
"Target kita minggu ketiga Oktober 2026, karena sekarang menunggu persetujuan PNBP di Kementerian Keuangan, setelah itu kita lakukan harmonisasi kembali dengan Kementerian Hukum, lalu diundangkan. Kita coba paling lambat Oktober 2026," pungkas dia.
(wur) Add
source on Google