Aturan Penyeragaman Kemasan Kemenkes Langkahi Kewenangan Kemenperin

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 09/07/2026 17:54 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja industri hasil tembakau (IHT), lantaran banyaknya regulasi yang menyasar industri rokok.

Serikat pekerja industri tembakau pun buka suara merespons rencana kebijakan pemerintah terkait kemasan produk tembakau. Kebijakan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) untuk kebijakan ini. Disebut-sebut, kemasan produk tembakau dalam aturannya nanti akan ditetapkan seragam polos menggunakan warna Pantone 448C.


Namun suara yang disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI) Sudarto bukan sekadar memprotes kebijakan pemerintah.

Sebab, pekerja di sektor industri tembakau dan hasil tembakau (rokok) pada ujungnya akan jadi pihak yang paling terdampak setiap kebijakan pemerintah. Hal itu disampaikannya dalam Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau" di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sudarto menyoroti deret kebijakan yang telah dan akan diterapkan pemerintah dalam mengatur industri hasil tembakau (IHT) alias rokok. Kata dia, aturan tersebut bertentangan dengan tujuan Pemerintah yang tengah melindungi keberlangsungan tenaga kerja.

Di saat bersamaan, kata dia, industri ini adalah ladang sumber mata pencarian bagi pekerja. Karena itu, imbuh dia, Federasi Serikat Pekerja RTMM dalam advokasinya menekankan pertaruhan atas nasib dan kesejahteraan pekerja sektor IHT.

"Realitasnya boleh dibilang industri ini dilingkari melalui regulasi fiskal maupun nonfiskal," kata Sudarto. Hal-hal ini sebenarnya membuat tekanan terhadap industri hasil tembakau yang cukup ketat, keras, bahkan cenderung mematikan. Bukan lagi mengendalikan. Dan dampak ini suka nggak suka itu harus dialami oleh pekerjanya," tambahnya.

Dia pun meminta setiap kebijakan pemerintah agar tidak menghambat perkembangan dan kesejahteraan tenaga kerja. FSPRTMM berharap pemerintah mengutamakan kepedulian atas pekerja industri hasil tembakau.

"Kalau barang yang dibuat merosot otomatis upah yang diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ini harus dialami oleh pekerja," tukas Sudarto.

DPR Wanti-Wanti dampak Kebijakan di Industri Tembakau

Disaat yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menyampaikan dengan tegas soal peran besar industri tembakau terhadap perekonomian nasional. Di mana ia menyebut penerimaan negara dari cukai tembakau telah mencapai Rp221 triliun dan ada 6 juta orang yang terlibat, dalam industri ini mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan.

Sehingga ia menilai sangat tidak adil jika industri ini terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan.

"Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Dan industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelasnya.

Ia pun berpandangan peraturan Menteri Kesehatan terkait kemasan produk tembakau sangat tidak tepat karena justru merupakan kewenangan Menteri Perindustrian.

"Kalau menurut saya kita yang harus hati-hati, ini melampaui mandatnya. Karena tingkatan mengaturan rokok, kemasan itu bukan kewenangannya Menteri Kesehatan. Itu kewenangannya Menteri Perindustrian, karena ini produk industri, dan ini yang kita harus hati-hati. Harus hati-hatinya karena apa, mata rantai ekonominya ini sangat besar," jelasnya.

 




(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lemhannas Dorong Penguatan Multilateralisme