PPPK Paruh Waktu Curhat ke Komisi XI DPR, Digaji Rp200 Ribu dari APBD
Jakarta, CNBC Indonesia - Para aparatur sipil negara (ASN) yang tergolong ke dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menyampaikan aspirasi kepada Komisi XI DPR terkait dengan usulan penggajian melalui dana APBN.
Usulan ini mencuat karena masalah penggajian selama ini terbentur ketentuan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai melalui APBD maksimal 30%.
Sekjen Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menjelaskan, karena adanya batasan belanja pegawai itu, upah yang diterima para pegawai PPPK penuh waktu kata dia banyak yang digunakan pemda dari pos belanja barang dan jasa dengan nominal Rp0-200 ribu.
"Dampak konkretnya demi menyelamatkan kami non asn yang sudah mengikuti seleksi PPPK ini nominal upah ini variatif, sangat tidak layak sekali, mulai dari Rp0 sampai Rp 200 ribu, ada yang Rp 350 ribu," ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/7/2026).
"Ini yang gaji nol semua, tidak hanya tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis, jadi gajinya nol. Hanya label semata," paparnya
Untuk itu, Rini meminta dukungan dari parlemen untuk mengubah skema pemenuhan gaji PPPK paru waktu dari APBD ke APBN melalui perbaikan regulasi di UU HKPD, sehingga nominal gaji yang diterima juga memiliki standar minimum nasional, dan ada jenjang untuk bisa menjadi PPPK penuh waktu.
"Harapannya melalui Komisi XI dan Kementerian Keuangan ada standar minimum nasional tersertifikasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tutur Rini.
"Tuntutan kami sentralisasi penggajian via APBN, karena UU HKPD 30% limitnya pemda, maka pembayaran gaji PPPK paruh waktu diambil alih APBN melalui UU HKPD nantinya ketika ada revisi," tegasnya.
Merespons aspirasi ini, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, para pimpinan Komisi XI juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran eselon I nya, seperti Dirjen Anggaran untuk mencari jalan tengah.
"Tapi saya belum berani membuka apa hasil diskusinya, karena itu akan menjadi policy nya Bapak Presiden saat membahas nota keuangan. Pasti dicarikan jalan keluarnya. Aspirasi bapak ibu sekalian sudah menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami," ucap Misbakhun.
Ia turut memastikan, DPR akan melalui amandemen atau revisi terhadap UU HKPD ke depannya, untuk mengakomodir masalah penggajian PPPK.
"Jadi tolong dijaga ini dengan baik, jangan ini menimbulkan kegaduhan yang menurut saya sudah cukup, cukup aspirasinya disampaikan ke banyak pihak. Jadi HKPD itu sedang dalam proses kita amandemen ulang," papar Misbakhun.
(arj/arj) Add
source on Google