Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Perdagangan Karbon, Ini Sektornya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan aturan teknis perdagangan karbon dalam negeri. Kelak, aturan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi internal. Dia menyebutkan masih ada integrasi data antara sektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, hingga mineral dan batu bara sebelum aturan tersebut diteken.
"Pembahas proses bisnis. Nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana secaranya. Tapi masih dibuat macem-macem. Jadi karena drafnya, kan baru draf permen," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).
Adapun, sektor yang tercakup dalam aturan perdagangan karbon yakni sub-sektor energi, mulai dari industri manufaktur, penggunaan energi pada bangunan gedung, hingga sektor transportasi melalui kendaraan listrik. Selain itu, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) serta pengolahan sampah menjadi energi juga dirancang masuk ke dalam pasar karbon sektor energi.
"Enggak, sektor energi. Sektor energi kan dari berbagai macam. Dari industri, dari bangunan gedung, itu PU. Terus kalau EV ya dari transportasi. Dari usaha ketenaglistrikan, pengusahaan energi, carbon capture storage itu juga CCS. Waste to energy, semua kita konsepkan itu. Pokoknya semua terkait, semua sektor energi itu diambil oleh Kementerian ESDM," lanjutnya.
Salah satu poin penting yang tengah dimatangkan adalah penetapan hak kepemilikan unit karbon yang akan diberikan langsung kepada pihak pengembang atau produsen energi. Skema tersebut memastikan bahwa perusahaan yang melakukan investasi pada teknologi rendah emisi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap atau bauran biodiesel, dapat mengklaim nilai ekonominya secara mandiri.
"Basically kalau di regulasi kita akan karbon itu akan menjadi milik pengembang. Intinya itu bukan terus apa disetor ke Pertamina atau ke setor ke PLN terus milik Pertamina nggak, maksudnya dari sektor producernya. Itu sih penekanannya di situ kalau yang paling urgen," jelasnya.
Di samping itu, pemerintah juga berencana meresmikan Sistem Registrasi Umum Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 mendatang sebagai fasilitas transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional. Berbeda dengan capaian Nationally Determined Contributions (NDC) yang sudah bersifat mandatori, platform SRUK diperuntukkan bagi badan usaha yang ingin menjual unit karbon hasil dari upaya dekarbonisasi mereka.
"SRUK itu adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kita ke market domestik atau market internasional. Dua market. Sektor domestik ataupun internasional. Itu bukan untuk NDC. Kalau NDC sudah mandatori. Jadi untuk negara kita. Tapi kalau SRUK itu untuk suatu badan usaha menjual di platform gitu. Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon," tandasnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap regulasi tersebut dapat segera tuntas pada tahun ini sehingga skema perdagangan karbon di sektor energi dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku usaha.
(pgr/pgr) Add
source on Google