Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Wadah Perdagangan Karbon, Ini Fungsinya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 07/07/2026 12:30 WIB
Foto: Ardi Suratman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan wadah untuk perdagangan karbon yakni Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Melalui sistem ini, pelaku usaha nantinya dapat memperjualbelikan unit karbon baik di pasar domestik maupun internasional.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa SRUK berbeda dengan mekanisme pencapaian target penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC). Platform tersebut diperuntukkan bagi perdagangan unit karbon yang dihasilkan badan usaha.

"SRUK itu adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kita ke market domestik atau market internasional. Dua market. Sektor domestik ataupun international. Itu bukan untuk NDC. Kalau NDC sudah mandatori. Kalau biodiesel diklaim NDC jadi untuk negara kita. Tapi kalau SRUK itu untuk suatu badan usaha menjual di platform gitu," kata Eniya ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).


Menurut dia, Indonesia untuk pertama kalinya akan memiliki platform perdagangan karbon yang dapat diakses oleh pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri. Nantinya, unit karbon yang diperdagangkan dapat dibeli oleh perusahaan domestik maupun pembeli dari luar negeri.

"Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon. Dijualnya boleh untuk nasional, yang beli boleh orang nasional ataupun orang internasional atau dijual ke internasional," katanya.

Adapun, perusahaan yang berhasil menurunkan emisi berpeluang memperoleh unit karbon yang dapat diperdagangkan. Namun, sebelum dipasarkan melalui SRUK harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

"Terus baru kita kirim ke SRUK sebagai platformnya. Kan itu platform dibuat oleh OJK. Nah di situ platform itulah. Nanti orang aksesnya ke situ semua. Nah sektor energi kan pasti banyak ini," katanya.

Ia menilai kehadiran SRUK menjadi bagian dari percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Saat ini pihaknya juga tengah menyusun berbagai aturan turunan, termasuk rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Piala Bola 2026: Bye Cristiano Ronaldo-Kontroversi Harga Tiket


Related Articles