ESDM Beberkan Kabar Terbaru Bensin RI Dicampur Etanol 5% E5
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan perkembangan terbaru terkait program pencampuran bioetanol sebesar 5% ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau E5. Sebelumnya, program ini ditargetkan mulai berjalan pada semester II tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan saat ini pihaknya tengah mendorong seluruh badan usaha untuk membangun pabrik bioetanol di berbagai daerah.
"Kalau etanol, melihatnya itu kita mendorong untuk semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi, lah. Di semua pulau. Konsepnya begitu. Jadi kita dorong, mereka kan nanam dulu, nih. Kita dorong untuk menghadirkan lahan lahan untuk bioetanol atau lahan untuk energi," kata Eniya ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, salah satu hambatan pengembangan bioetanol saat ini juga telah diatasi. Setidaknya pemerintah telah menghapus cukai untuk etanol setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait resmi diterbitkan.
"PMK sudah selesai. Makanya cukai etanol sudah nggak ada lagi. Sehingga udah. Kan yang membelit, berbelit-belit kan itu dari dulu. Ini sudah tinggal tinggal dilakukan penetapan volume juga modelnya," ujarnya.
Meski begitu, penerapan program E5 masih menunggu keputusan Menteri ESDM. Pemerintah juga akan mempertimbangkan kesiapan pasokan bioetanol di dalam negeri sebelum kebijakan diberlakukan.
"Nah, dengan adanya cukai bebas berarti itu sudah bisa menjadi apa ya, acuan investasi, lah. Kan yang dibutuhkan itu bahan ampas Tebu. Kan ampasnya. Lalu, tongkol jagung. Terus, ketela pahit yang menjadi sumber. Mau itu ada aren, mau itu ada sorgum, mau itu ada sagu. Itu semua berpotensi," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan data Ditjen ETKE, implementasi E5 pada 2026 rencananya akan dilakukan di enam wilayah. Diantaranya yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditjen EBTKE selanjutnya berencana memperluas cakupan wilayah penerapan bioetanol pada tahun selanjutnya.
Sebagai contoh, pada 2027 program E5 akan diperluas dengan menambahkan Bali sebagai wilayah implementasi. Kemudian mulai 2028, kadar campuran bioetanol ditingkatkan menjadi 10% (E10) dengan cakupan wilayah yang tetap.
Kemudian pada 2029 hingga 2030, implementasi E10 akan diperluas lagi dengan memasukkan Lampung sebagai wilayah baru. Dengan demikian, total terdapat delapan wilayah yang menjalankan program tersebut.
Adapun rencana pentahapan pemanfaatan bioetanol adalah sebagai berikut:
2026: E5 (5%)
2027: E5 (5%)
2028: E10 (10%)
2029: E10 (10%)
2030: E10 (10%
(pgr/pgr) Add
source on Google