MARKET DATA

Kurang Bayar Naik, Coretax Bakal Masuk Pelatihan Dasar CPNS & Komcad

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
07 July 2026 07:45
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Kesehatan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Kesehatan di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mendorong penguatan literasi perpajakan di lingkungan aparatur negara. Caranya dengan memasukan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga akan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Hal ini merupakan salah satu pembahasan dari hasil pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Juni 2026.

Dalam artikel di website DJP yang diterbitkan pada 3 Juli 2026, Iwan Djuniardi menjelaskan pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan, termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov.

Melalui pendekatan tersebut, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

Pendekatan ini ia anggap akan makin mendorong kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hingga 22 Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Peningkatan juga terlihat dari nilai kurang bayar yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi. Angkanya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun. Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah, termasuk Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu," sebagaiaman dikutip dari artikel bertajuk 'Kepatuhan Pajak Aparatur Turut Perkuat Kolaborasi Kemenkeu-KemenPANRB Masuki Babak Baru', Selasa (7/7/2026).

Dalam siaran pers Kementerian PANRB, pertemuan ini pun telah ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian PANRB dan dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah (TDP) Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo, pada awal bulan ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DJP memaparkan rencana aksi penguatan kepatuhan perpajakan nasional, salah satunya melalui optimalisasi mekanisme Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada sektor pelayanan perizinan publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi disepakati menjadi instansi percontohan (pilot project) untuk implementasi KSWP ini.

KSWP dianggap menjadi strategis dan perlu diperluas pemanfaatannya dalam sejumlah layanan pemerintah untuk mendukung tata kelola yang akuntabel.

Melalui pendekatan tersebut, DJP menilai status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu.

Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian PANRB dalam pertemuan itu juga menegaskan telah turut terlibat dalam pembentukan Gugus Tugas (Task Force) lintas instansi, sebagai langkah memastikan seluruh rencana aksi berjalan taktis dan implementatif.

Adapun gugus tugas yang dibentuk adalah Gugus Tugas Penyiapan KSWP, kemudian Gugus Tugas E-Learning Substansi Perpajakan yang akan terintegrasi modul bersama LAN).

Selanjutnya Gugus Tugas Kepatuhan ASN, TNI, dan Polri yang terintegrasi layanan administrasi kepegawaian dengan Coretax, Gugus Tugas Penguatan Coretax yang didukung dengan kebijakan arsitektur Pemerintah Digital), dan terkahir Gugus Tugas Dukungan Administratif.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Pajak Jangan Asal Hapus Bukti Potong SPT, Ini Konsekuensinya!


Most Popular
Features