FOTO

Penampakan Lamborghini Huracan di Deret Mobil TSK Kasus PT QSS, Disita

Dok. Kejaksaan Agung, CNBC Indonesia
Jumat, 03/07/2026 19:25 WIB

Kejagung menyita Lamborghini Huracan merah milik tersangka korupsi tambang PT QSS. Mobil sempat disembunyikan di gang, sementara kuncinya dibuang ke parit.

1/5 Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Lamborghini Huracan 2022 milik tersangka (TSK) Sudianto (SDT) alias Aseng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil mewah itu sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kuncinya dibuang ke parit untuk menghindari penyitaan saat penggeledahan pada 11-16 Juni 2026. (Dok. Kejagung)

2/5 Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Selain Lamborghini, penyidik turut menyita Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldozer, tiga kendaraan operasional Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong. Dari rumah Direktur PT QSS berinisial AP, penyidik juga menyita delapan batang emas dengan berat total 8 kilogram. (Dok. Kejagung)

3/5 Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat. (Dok. Kejagung)

4/5 Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Kasus bermula setelah PT QSS, perusahaan tambang bauksit, diakuisisi Sudianto bersama YA. Meski memiliki IUP, perusahaan diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin. Hasil tambang ilegal kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, termasuk IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor. (Dok. Kejagung)

5/5 Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan suap terkait pengurusan dokumen pertambangan. IA diduga memberikan uang kepada HSFD, analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng, YA, IA, HSFD, dan AP. (Dok. Kejagung)

Add as a preferred
source on Google