Kejagung Tetapkan Polisi Tersangka Korupsi MBG, Ini Tanggapan Polri
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia buka suara perihal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.
"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Kemarin, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026. Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Kamis (2/7/2026).
"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Syarief menjelaskan, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh LMI.
"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terhadap LMI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
Berikut adalah daftar tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
g. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan
(miq/miq) Add
source on Google