PFII Bakal Biayai Proyek Strategis Khusus Danantara? Ini Kata Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ke depan, PFII dirancang dapat membiayai proyek-proyek strategis di Indonesia.
Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Purbaya dalam pidatonya di rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Purbaya menjelaskan, perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia. Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi.
"Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional," lanjut Purbaya.
Hanya saja, Indonesia hingga saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
"Kami mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa. Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga koordinasi yang erat dengan pemerintah," terangnya.
Tak Cuma Proyek Danantara
Ditemui wartawan usai rapat, Purbaya mengatakan PFII ini nantinya akan membiayai proyek-proyek strategis yang tentunya memiliki pendanaan yang bisa diputar kembali oleh investor.
"Proyek-proyek strategis, tapi nanti uang-uang itu masuk ke pusat finansial, nanti pasti harus diputar juga di pusat finansial, investor nanti yang menentukan mau investasi di mana," kata Purbaya saat ditemui wartawan di DPR.
Purbaya menjelaskan, proyek strategis tersebut bisa juga merupakan proyek dari Danantara atau di luar Danantara, selama proyek tersebut bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini kan proyek market base, suka-suka investor nanti, jadi mereka akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka," kata Purbaya.
Adopsi Internasional
Di sisi lain, Purbaya mengatakan, selain memberikan ruang bagi berkembangnya berbagai produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
"Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global," ungkap Purbaya.
RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
"Kami meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global," jelasnya.
Purbaya berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPR RI sehingga menghasilkan landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang.
"Kami berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ucapnya.
(dce) Add
source on Google