Purbaya Ungkap Deretan Fasilitas PFII: Ada Pengadilan Sengketa Khusus

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 16:20 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai pelantikan tiga direktur jendral baru, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial International Indonesia (PFII) akan memiliki berbagai fasilitas untuk menarik minat investasi global.

Purbaya mengatakan fasilitas dalam PFII ini nantinya akan diatur secara spesifik di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait PFII.


"RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpanjangan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia," kata Purbaya dalam paparannya di rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Dengan adanya kepastian fasilitas melalui regulasi itu, pihaknya mengharapkan kehadiran PFII dapat mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi global.

Apalagi, ia melanjutkan, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki suatu wilayah keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.

"Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional," lanjut Purbaya.

Purbaya melanjutkan, keberhasilan PFII nantinya juga akan diukur oleh investor global bila mampu menciptakan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat. Maka, kepastian hukum menjadi penting dan salah satu fasilitas utama yang krusial diberikan PFII.

"PFII bisa berhasil kalau kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," paparnya.

Oleh karena itu, RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa-sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII.

"Juga sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut," ujar Purbaya.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Oleh-Oleh Investasi Prabowo: dari Lawatan Jadi Komitmen