Kebakaran di TPA Jatiwaringin Meluas, Status Tanggap Darurat Bencana

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 11:50 WIB
Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terus dilakukan secara intensif melalui operasi darat dan udara. Hingga Rabu (1/7/2026) pukul 17.05 WIB, api masih belum berhasil dipadamkan dan teridentifikasi muncul dua titik api baru di sisi utara TPA. Kondisi tersebut menunjukkan kebakaran masih berpotensi berkembang sehingga membutuhkan penanganan terpadu dari berbagai pihak.

Kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) pukul 12.30 WIB itu telah menghanguskan sekitar 7 hektare dari total luas TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare. Luasan area terdampak masih dalam proses pendataan. Asap tebal yang dihasilkan dari material sampah yang terbakar turut berdampak pada masyarakat sekitar. Hingga saat ini, sekitar 50 jiwa mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar dan kebutuhan logistik para pengungsi masih dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sebagai penguatan penanganan, BNPB mengerahkan dukungan operasi udara berupa dua unit helikopter water bombing. Satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi. Operasi udara akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (2/7/2026), dengan dua helikopter yang dijadwalkan lepas landas dari Bandara Pondok Cabe untuk mendukung pembasahan dan pendinginan di area kebakaran.


Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman melalui jalur darat pada area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran. BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam.

Asap mengepul dari pembakaran sampah di TPA Jatiwaringin di Tangerang, provinsi Banten, Indonesia, 1 Juli 2026. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana) Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

"Proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala. Titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi yang tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat. Selain itu, material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga. Hingga saat ini, lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan. Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

"BNPB mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat. Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," bebernya.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang," tutupnya.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: 367 Jemaah & 1 Petugas Meninggal Dunia pada Musim Haji 2026