Pengusaha Leasing Bongkar Modus Jual Kendaraan Kredit 'STNK Only'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 02/07/2026 10:10 WIB
Foto: Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), bekas tampak sepi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan praktik jual beli kendaraan kredit bermodalkan STNK atau dikenal dengan istilah STNK only makin marak dan semakin sering ditemukan di media sosial. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena kendaraan masih menjadi objek pembiayaan dengan jaminan fidusia.

"Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit," Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).

Setiap debitur sebenarnya telah menandatangani perjanjian fidusia yang melarang pengalihan kendaraan kepada pihak lain selama masa kredit belum selesai.


"Kalau terjadi wanprestasi, sebenarnya kendaraan bisa dijual bersama melalui mekanisme yang sesuai untuk melunasi kewajiban. Itu sudah diatur dalam perjanjian," ujar Suwandi.

Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), bekas tampak sepi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata) Foto: Sejumlah dealer motor sport di Cipinang dan Condet, Jakarta Timur pada Rabu (10/9/2025), bekas tampak sepi pembeli. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Persoalan muncul ketika kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Kondisi tersebut menyulitkan proses penagihan maupun eksekusi ketika debitur menunggak.

Ia menambahkan perusahaan pembiayaan kini juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum. Restrukturisasi kredit tetap menjadi pilihan utama apabila debitur masih memiliki itikad baik.

"Yang kami cari adalah nasabah yang mau berkomunikasi ketika mengalami kesulitan. Kalau bisa diselesaikan melalui restrukturisasi tentu tidak perlu sampai eksekusi kendaraan," ujar Suwandi.

"Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum," lanjutnya.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pinjol Ilegal Bikin Resah, Bos Leasing Ungkap Jurus Melawannya