Purbaya Blak-blakan Pajak JHT, Tak Mau Sosok Ini Dapat Keringanan

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 20:05 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan usai pelantikan tiga direktur jendral baru, Rabu (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons perkembangan soal keluhan kalangan buruh yang menolak jaminan hari tua (JHT) dikenakan pajak.

Purbaya mengatakan keluhan dari kalangan buruh soal pajak JHT masih dilakukan kajian.

"Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu. Nanti kita lihat yang sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif atau tidak," kata Purbaya saat ditemui wartawan usai pelantikan tiga direktur jendral baru, Rabu (1/7/2026).


Purbaya melanjutkan, langkah yang akan diambil nantinya berdasarkan hasil assessment yakni evaluasi dan kajian yang diberikan kalangan buruh kepada Kemenkeu.

"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti," lanjut Purbaya.

Pihaknya menegaskan upaya evaluasi penyesuaian pajak JHT ini tidak bermaksud untuk meringankan peserta JHT yang nilainya sudah mencapai miliaran rupiah.

"Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata yang itu nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah," terang Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan, kajian tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia menekankan bahwa pajak tidak dipungut saat pekerja menerima gaji, melainkan ketika dana JHT dicairkan oleh peserta.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo kepada wartawan usai konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias mendapatkan tarif PPh final 0%. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.

"Nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta, tarifnya 0%. Kalau JHT-nya Rp50 juta ke atas, tarifnya 5%. Jadi aturan itu sudah sejak 2009," lanjut Bimo.
Meski demikian, DJP membuka ruang evaluasi apabila masyarakat menilai ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Sebut APBN Kuat Tanggung Subsidi Energi Saat Perang