Bos DJP Buka Suara Soal Buruh Minta Pajak JHT Dihapus: Sedang Dikaji

chd, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 17:34 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons keluhan kalangan buruh terkait pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah menegaskan aturan tersebut saat ini tengah dikaji, seiring munculnya aspirasi agar pajak JHT ditinjau ulang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kajian tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia menekankan bahwa pajak tidak dipungut saat pekerja menerima gaji, melainkan ketika dana JHT dicairkan oleh peserta.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo kepada wartawan usai konferensi pers, Rabu (1/7/2026).


Ia menjelaskan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias mendapatkan tarif PPh final 0%. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.

"Nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta, tarifnya 0%. Kalau JHT-nya Rp50 juta ke atas, tarifnya 5%. Jadi aturan itu sudah sejak 2009," lanjut Bimo.

Meski demikian, DJP membuka ruang evaluasi apabila masyarakat menilai ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

"Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Bimo juga mengungkapkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat profil peserta JHT. Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas peserta tidak terdampak pengenaan pajak karena memiliki saldo di bawah ambang batas Rp50 juta.

"Jadi kami kemarin sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, 95% JHT itu di bawah 50 juta. Jadi tidak dipotong pajak. Jadi hanya 5% peserta JHT yang dipotong pajak," kata Bimo.

Sebelumnya, isu pajak JHT kembali menjadi sorotan setelah kalangan buruh meminta pemerintah menghapus pungutan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyatakan akan menelaah lebih lanjut kebijakan itu, termasuk memastikan agar setiap perubahan yang dilakukan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tepat sasaran.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Akibat Tren PHK