4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Online Hari Ini

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Rabu, 01/07/2026 10:03 WIB
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan toko online atau e-commerce Rabu (1/7/2026) hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi.


"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Adapun marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.

"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.

Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce akan mengacu pada aturan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak atau pedagang online menggunakan mekanisme PPh final UMKM, wajib pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Logistik Gugat Dugaan Monopoli Ekosistem e-Commerce