Terungkap! 95% Peserta JHT Saldonya di Bawah Rp 50 Juta

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 30/06/2026 14:45 WIB
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan data terkini mengenai penerima jaminan hari tua (JHT) para pekerja di Indonesia. Dari data DJP, terungkap mayoritas pekerja menerima JHT dengan nilai di bawah Rp50 juta. Sedangkan, masyarakat yang nilai JHT-nya lebih dari Rp50 juta kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta sangat kecil yakni hanya berkisar 1% hingga 2%.


Sementara itu, pekerja dengan saldo JHT di bawah Rp 50 juta mencapai 95% dari total keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta

"Tadi kan yang saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta ada 95% ya, nah peserta JHT yang saldonya Rp50 hingga Rp100 juta itu cuma 2,9%. Sedangkan yang JHT-nya di atas Rp100 juta cuma 1,65%," kata Inge dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026).

Inge menambahkan, meski ada peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta, tetapi tarif pajak finalnya juga cukup ringan yakni hanya 5%.

"Tarif pajaknya juga masih ringan, 5%, selama peserta mencairkannya dalam kurun waktu 2 tahun setelah ia dinyatakan pensiun," terangnya.

Tak hanya itu saja, iuran JHT yang dibayarkan oleh pekerja atau pemberi kerja juga telah dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), sehingga dalam hal ini tidak dikenakan pajak ganda atau double taxation.

"Kita berharap kepada masyarakat jadi paham bahwa sebetulnya Ini bukan hal baru yang diatur oleh pemerintah, bahwa tidak ada double taxation di dalamnya, karena pajak atas JHT dikenakan saat klaim dicairkan," ujarnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Akui Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Akibat Tren PHK