Economic Update

Video: Skema Pupuk Subsidi Diubah, Produksi Pupuk "Dipaksa" Efisien

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
30 June 2026 11:49

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menerbitkan Perpres 113 Tahun 2025 tentang skema penyaluran pupuk subsidi menjadi marked to market guna meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan RI, Widastuti mengatakan aturan ini ditujukan untuk mengefisiensikan proses penyaluran pupuk hingga mengatasi persoalan Harga pupuk dan pengadaan bahan baku pupuk.

Perubahannya diantaranya terkait perhitungan pembayaran dimuka subsidi pupuk sehingga membantu produsen pupuk yakni PT Pupuk Indonesia untuk mengoptimalkan produksi.

Di sisi petani, pemangkasan Harga pokok penjualan (HPP) juga membantu petani dalam mengakses pupuk subsidi dengan Harga pangan. hal ini diharapkan dapat mempercepat produksi dan meningkatkan produktivitas pangan menuju swasembada pangan.

Sementara Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid mengatakan Perpres 113/2025 mampu memberikan perlindungan ke Industri pupuk agar dapat berdaya saing tinggi mendukung ketahanan pangan.

Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan RI, Widastuti dan Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Selasa, 30/06/2026)


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Bagikan:

Loading...
Loading...
Loading...