Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Purbaya Kaji Anggarannya di 2027

Robertus Adrianto, CNBC Indonesia
Senin, 29/06/2026 14:30 WIB
Foto: (Dok. Biro KLI, Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR dan pemerintah telah menyepakati arah kebijakan belanja kementerian atau lembaga (K/L) khusus sektor pendidikan, salah satunya terkait kajian peningkatan program wajib belajar dari 9 tahun menjadi 14 tahun.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, usulan arah kebijakan untuk belanja K/L 2027 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja nasional yang 52% didominasi tingkat pendidikan SD dan SMP.


"Ini untuk belanja pemerintah pusat ya, ternyata 13 tahun," kata Said saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Karena adanya kesepakatan ini, Said Abdullah pun meminta persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku perwakilan pemerintah untuk mengkaji penyiapan anggaran program ini. Purbaya pun menyatakan persetujuannya untuk mengkaji itu untuk tahun anggaran 2027.

"Setuju pak, tapi katanya hanya mengkaji, ini serius apa enggak nih kita? Ya kita akan kaji jadi 13 tahun," tegas Purbaya.

Dalam hasil kesepakatan pemerintah dan DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja Rencana Kerja Pemerintah dan Prioritas Anggaran Tahun 2027 di Banggar DPR, percepatan pencapaian wajib belajar 13 tahun ini ini menjadi bagian dari RKP dan Prioritas Anggaran 2027.

Dalam kesepakatan itu disebutkan percepatan pencapaian Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya melalui penguatan berbagai program bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan yang tepat sasaran, antara lain berupa penyediaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).

Selain itu, upaya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan juga didukung melalui program prioritas Presiden, antara lain Sekolah Rakyat (SR), Sekolah Unggul Garuda (SUGAR), dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Pada jenjang selanjutnya, Pemerintah perlu melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi peserta didik di perguruan tinggi.

Dalam program wajib belajar 13 tahun, mencakup 1 tahun pendidikan pra sekolah alias Pendidikan Anak Usia Dini/TK), lalu 9 tahun pendidikan dasar mulai dari SD sampai dengan SMP, serta 3 tahun pendidikan menengah, yakni pada tingkat SMA/SMK.

Dalam RKP 2027, pemerintah dan DPR juga memastikan alokasi 20% anggaran pendidikan tetap dalam APBN, yang bakal dirumuskan oleh pemerintah dan disampaikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.

Pemerintah juga akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara bertahap melalui penguatan skema membebaskan biaya pendidikan dasar bagi peserta didik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, atau sederajat, baik negeri maupun swasta, dengan memperhatikan prinsip keadilan, kualitas layanan pendidikan serta dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal nasional maupun daerah.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Sebut APBN Kuat Tanggung Subsidi Energi Saat Perang