Purbaya Buka Suara Soal Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak

Robertus Adrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 26/06/2026 20:25 WIB
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (CMNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal isu yang tengah menjadi sorotan kalangan buruh, yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak 5%.

Purbaya mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu ketentuannya dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum berbicara lebih jauh.


"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Permasalahan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat.

Ia mengatakan, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Oleh sebab itu, Mirah menegaskan, kalangan serikat pekerja seluruh Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja ia tegaskan menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Demikian

"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers pada 25 Juni 2026.

Sementara itu, berdasarkan postingan akun Instagram @ditjenpajakri, pengenaan pajak penghasilan pada manfaat JHT yang dicairkan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," mengutip unggahan akun Instagram tersebut, Kamis 25/6/2026).

Unggahan tersebut menekankan bahwa pajak JHT tidak dibayarkan setiap bulannya pada saat gajian atau tunjangan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja, namun hanya saat dicairkan saja.

"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," ucapnya.

Adapun tarif pajak penghasilan JHT tersebut ada dua kategori, yakni:

1. Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarih PPh Pasal 21 final dengan tarif:

a. 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta

b. 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta

2. Jika melewati jangka waktu dua tahun, maka penerapan PPh Pasal 21 tidak bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

a. 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta

b. 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta

c. 25% unutk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta

d. 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Ungkap Kondisi APBN & Jamin Mesin Pertumbuhan Bekerja