MARKET DATA

Misbakhun: TKD 2027 Belum Final, Aspirasi Daerah Tetap Jadi Perhatian

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
26 June 2026 14:25
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Energy Forum di Singosari Ballroom-Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (25/6/2026). (CNBC Indonesia/Muahmmad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muahmmad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia-Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan besaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 belum ditetapkan secara final. Angka resmi TKD masih menunggu proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR.

Misbakhun mengatakan, berbagai angka yang muncul di ruang publik sebaiknya dibaca sebagai bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal, bukan sebagai keputusan akhir. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tetap mengikuti proses APBN secara proporsional.

"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Misbakhun menjelaskan bahwa dari pembahasan awal antara Menteri Keuangan dan DPR, pemerintah membuka ruang agar TKD Tahun Anggaran 2027 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menegaskan besaran akhirnya tetap harus menunggu keputusan resmi dalam siklus pembahasan RAPBN.

Misbakhun kemudian mencontohkan, pada APBN 2026 alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun setelah adanya tambahan Rp43 triliun dari rancangan awal. Menurut Misbakhun, pengalaman pembahasan APBN 2026 menunjukkan bahwa aspirasi daerah tetap menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam menentukan desain kebijakan fiskal.

"Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal," ujarnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Misbakhun menilai keberpihakan APBN kepada daerah tidak semata-mata ditentukan oleh satu pos anggaran.

Dalam volume APBN yang terus berkembang, kata Misbakhun, pembangunan dapat dijalankan melalui TKD maupun belanja pemerintah pusat, sepanjang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

"Yang paling penting adalah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Misbakhun.

(mij/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik Buat Gubernur se-RI, Purbaya Bilang TKD Bisa Naik Rp90 T


Most Popular
Features