12 Warga China Jadi Buron Penambang Emas Ilegal RI, Begini Perannya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 26/06/2026 08:30 WIB
Foto: Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Komando Daerah Militer XV/Pattimura menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, melalui operasi terpadu pada 27 April hingga 14 Mei 2026. (Tangkapan layar instagram @kodam_pattimura)

Ambon, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan peran tersangka kasus dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Sampai saat ini sebanyak 26 orang tersangka telah ditetapkan terkait kasus itu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan dari 26 orang itu 24 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 2 orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).


Nah, sebanyak 12 orang WNA China diantaranya masih buron dan telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil dari analisis tersebut yang telah digelar dan didengar pendapat dari juga dengan beberapa penilaian terhadap pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 26 tersangka," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, dikutip Jumat (26/6/2026).

Peran Tersangka

Jeffri menyebutkan para oknum itu terlibat mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas di lokasi penambangan.

Saat ini, 1 tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tambahnya.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, tim penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, yakni di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana terkait aktivitas penambangan tanpa izin serta pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

"Saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara," pungkas Jeffri.

Di samping itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan untuk kasus pertambangan ilegal di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan aturan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya berharap bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan dampak positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.

"Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi Maluku," tandasnya.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan BBM Campur BBN