Purbaya Tambah Investasi Pemerintah di 3 Lembaga Internasional Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 25/06/2026 16:10 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah investasi pemerintah pada tiga lembaga keuangan internasional, yakni Islamic Development Bank; International Fund for Agricultural Development PBB; dan International Development Association World Bank.

Penambahan investasi ketiga lembaga keuangan internasional (LKI) ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 Juni 2026 dan untuk tahun anggaran 2026.


"Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. Islamic Development Bank; b. International Fund for Agricultural Development; dan c. International Development Association," sebagaimana tertera dalam PMK 42/2026.

Adapun nilai penambahan investasi pemerintah tertuang dalam Pasal 4 nya. Misalnya, pada Islamic Development Bank (IsDB) sebesar Rp 1,69 trliun atau setara 75,86 juta Islamic Dinar (ID) yang dibayar tunai. Sebelumnya, investasi pemerintah di lembaga ini senilai Rp 1,53 triliun atau setara US$ 101,59 juta, sebagaimana tertera dalam PMK 35/2025.

Sedangkan untuk International Fund for Agricultural Development nilai penambahan investasi pemerintah sebesar Rp 49,50 miliar atau setara dengan US$ 3 juta berupa pembayaran tunai. Dalam PMK sebelumnya sebesar Rp 45,30 miliar atau juga setara US$ 3 juta.

Terakhir, untuk International Development Association sebesar Rp 220,27 miliar atau setara dengan US$ 13,35 juta berupa pembayaran tunai. Dalam PMK 35/2025 nilai penambahan investasi pemerintah sebesar Rp 188,75 miliar atau setara US$ 12,5 juta.

Dalam Pasal 5 PMK 42/2025, disebutkan bahwa nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, dan kenaikan saham khusus.

Sementara itu, nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development dilakukan untuk penambahan saham ketiga belas, dan nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association dilakukan untuk penambahan saham kesembilan belas, penambahan saham kedua puluh, serta penambahan saham kedua puluh satu.

"Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," sebagaimana tertera dalam PMK 42/2026.

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Prabowo Akui Banyak Gaji Guru Tidak Layak Lantaran Uang Negara Dicuri