05:45
Video: Lawan Impor Ilegal,Menteri UMKM Ungkap Cara Lindungi UMKM Lokal
Jakarta,CNBCIndonesia-Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pentingnya kepastian hukum dan aturan bagi pengembangan UMKM di Indonesia, oleh karena itu pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi UMKM dengan dengan omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar per tahun maka berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% namun bagi UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan PPh sebesar 0%.
Perlindungan UMKM selain dilakukan lewat insentif juga dilakukan dengan melindungi sektor hulu-hilir termasuk dengan menekan peredaran produk impor ilegal seperti dari China. Kementerian UMKM dan Kemenperin bekerjasama memperkuat sistem pengawasan produk impor di e-Commerce sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas.
Di sisi lain Kementerian UMKM mencatat kinerja positif bisnis UMKM yang berhasil masuk tumbuh hingga naik kelas masuk pasar global. Melalui aplikasi SAPA UMKM, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), edukasi produk dan pelatihan pelaku usaha UMKM hingga akses pembiayaan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM.
Maman Abdurahman juga menyebutkan besarnya jumlah UMKM yang mencapai 57 juta dan integrasi system pusat dan daerah menjadi tantangan bagi penguatan UMKM RI.
Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Kamis, 25/06/2026)
Addsource on Google