DPR Minta Kepala Balai Dicopot Jika Cairkan Dana BSPS Tanpa Syarat Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 25/06/2026 14:50 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia menegaskan tidak boleh ada pencairan dana apabila pekerjaan fisik belum dilaksanakan di lapangan.

"Karena begitu disambut baiknya program BSPS ini, saya minta tolong untuk meminimalisir dan menghindari sesuatu yang tidak kita inginkan. Readiness criteria-nya tolong," kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat dengan Eselon I Kementerian PKP, Kamis (25/6/2026).

Ia meminta seluruh bantuan disalurkan sesuai ketentuan dan berdasarkan verifikasi yang ketat. Menurutnya, penyimpangan dalam program perumahan rakyat tidak boleh ditoleransi.


"Kalau memang tidak dilaksanakan jangan cairkan duitnya. Sudah jelas-jelas tidak dikerjakan kok dicairin duitnya. Kalau tidak sesuai jangan dicairkan uangnya," tegasnya.

Kepala balai di daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan program. Semakin besar target BSPS yang akan dijalankan pemerintah, semakin besar pula tantangan pengawasan yang harus dihadapi. Karena itu evaluasi terhadap pejabat pelaksana perlu dilakukan secara tegas.

"Yang ketahuan nyairin duit tapi fisiknya nggak ada, ya sudah kepala balainya diganti. Nggak perform dia. Bikin susah kita semua," ujar Lasarus.

Ia berharap seluruh jajaran Kementerian PKP memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan menghasilkan pembangunan rumah yang nyata.

"Saya yakin kami seluruh yang ada di ruangan ini nggak mau program itu kok bisa cair duitnya rumahnya nggak ada. Supaya program ini betul-betul diterima oleh masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

BSPS adalah program dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah swadaya berasasakan kegotong-royongan.

Mengutip situs resmi Kementerian PKP, nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan hingga Rp40 juta per unit.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bansos Pangan Hingga September 2026