MARKET DATA

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 65 M

chd,  CNBC Indonesia
24 June 2026 14:20
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)
Foto: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp65,18 miliar.

Dari pemusnahan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026 yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dengan berbagai instansi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk penegakan hukum.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses penghancuran, perusakan, dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.

"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan," ujar Djaka dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Djaka mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat mencatat telah melakukan 1.594 penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal. Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp72,93 miliar.

Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga menyelesaikan satu kasus penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, sebanyak 28 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR), yang berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan secara terbuka menjadi bagian dari komitmen transparansi sekaligus upaya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah mendukung pemberantasan rokok ilegal dan terciptanya iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang legal.

(chd/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal di Merak-Bakauheni


Most Popular
Features