MARKET DATA

Bahlil Rilis Aturan Percepatan Migas Non Konvensional, Ini Isi Poinnya

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
23 June 2026 14:41
Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Minweral (ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) Nomor 246.k/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Wilayah Kerja Rokan.

Aturan itu diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 11 Juni 2026 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Aturan percepatan migas non konvensional ini sejatinya untuk pengembangan wilayah kerja migas yang memiliki cadangan migas non konvensional. Baik untuk lapangan migas eksisting maupun lapangan migas baru.

Terdapat beberapa poin utama yang mengatur percepatan pengelolaan migas non konvensional di wilayah Rokan ini. Diantaranya mengenai teknologi, potensi migas, kontak hingga bagi hasil. Berikut poin-poin intinya:

Kesatu: a. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Wilayah Kerja yang ditetapkan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi:

1. konvensional; dan/atau

2. non konvensional.

b. Untuk pengusahaan minyak dan gas bumi konvensional sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama eksisting.

c. Untuk pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, dapat diajukan oleh Kontraktor pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi konvensional eksisting sebagaimana dimaksud pada huruf b yang areanya bertampalan, berdasarkan hasil studi potensi minyak dan gas bumi non konvensional.

d. Pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diajukan:

1. sebagai bagian dari Wilayah Kerja minyak dan gas bumi konvensional eksisting; atau

2. menjadi Wilayah Kerja minyak dan gas bumi non konvensional baru.

e. Kegiatan studi potensi minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerja minyak dan gas bumi konvensional sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

Kedua: Dalam hal pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi konvensional telah ditetapkan, pelaksanaan minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d dilakukan penetapan bagi hasil dan insentif sesuai dengan kelayakan teknis dan keekonomian, dengan memperhitungkan:

a. besaran investasi dan operasi (capital expenditure dan operating expenditure);

b. harga minyak dan gas bumi;

c. volume hasil produksi minyak dan gas bumi.

Ketiga: Perhitungan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara terpisah untuk Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi konvensional dan Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi non konvensional berdasarkan bentuk skema insentif, pencatatan dan pelaporan, serta jangka waktu berlakunya Kontrak Kerja Sama.

Keempat: Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi konvensional Wilayah Kerja Rokan mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1923K/lO/MEM/2018 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan- Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja Rokan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199.K/MG.04/MEM.M/2025.

Kelima: Bagi hasil Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi non konvensional Wilayah Kerja Rokan memperhatikan:

a. pemberian insentif yang didasarkan atas hasil studi potensi minyak dan gas bumi non konvensional.

b. rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atas hasil studi potensi sebagaimana dimaksud pada huruf ayang memuat:

1. aspek teknis yang memuat evaluasi subsurface, rencana kegiatan, teknologi pemboran, dan produksi;

2. aspek keekonomian yang meliputi parameter berupa Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), serta bagian Negara dan bagian Kontraktor;

3. tingkat risiko yang didasarkan pada tahapan kegiatan, lokasi, dan ketersediaan data sertainfrastruktur; dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara melalui peningkatan investasi dan penciptaan efek berganda seperti pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan ekonomi lokal,penyerapan tenaga kerja dan penyediaan minyak dan gas bumi sebagai bahan baku hilirisasi.

Keenam: Kontraktor dapat menjual hasil produksi minyak dan gas bumi non konvensional yang dihasilkan sebelum persetujuan pengembangan lapangan (planof development), dengan hasil penjualan dibagi berdasarkan bagi hasil sesuai dengan Kontrak Kerja Sama tanpa memperhitungkan terlebih dahulu first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi.

Ketujuh: Kontraktor Wilayah Kerja minyak dan gas bumi konvensional yang sedang melaksanakan studi potensi minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerjanya dapat tetap melanjutkan pelaksanaan studi potensi tersebut.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Bahlil Terbitkan Aturan Percepatan Migas Non Konvensional


Most Popular
Features