Dear Pemda, Begini Arah Kebijakan Anggaran TKD Purbaya di 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini tengah menyiapkan anggaran transfer keuangan daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027. Besaran anggaran akan disesuaikan dengan kebijakan TKD yang telah dirancang pemerintah dalam RAPBN 2027.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan dari sisi besaran rancangan anggaran TKD, akan berada di kisaran 2,55% hingga 2,79% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun pada 2026, nilainya setara 2,69% PDB.
"Bahwa rasio TKD terhadap PDB sejalan dengan kebijakan fiskal yang telah disampaikan Bapak Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 di pengantar KEM-PPKF, di mana rasionya di 2027, berkisar antara 2,55% sampai 2,79% daripada PDB," kata Askolani dalam rapat Panja Banggar DPR, Selasa (23/6/2026).
Askolani melanjutkan, rencana TKD 2027 akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, meliputi belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik.
Selain itu, TKD 2027 juga akan digunakan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal atau antar daerah.
"Kami juga mendorong sinergi fiskal pusat dan daerah agar semakin baik, dan tentunya yang keempat adalah mendukung daerah saing daerah untuk pembangunan yang lebih berkualitas," jelas Askolani.
Untuk detail dari komponen TKD tahun anggaran 2027, pemerintah kata Askolani juga telah melakukan penyusunan arah kebijakannya. Mulai dari dana bagi hasil (DBH) hingga dana desa.
Askolani menjelaskan. untuk 2027 kebijakan DBH akan diselaraskan antara pemerintah pusat dan daerah, untuk mendukung program pemerintah daerah dan menyukseskan program prioritas Presiden.
"Di 2027, kita akan mengalokasikan DBH, selaras dengan kebijakan belanja negara dan mendukung menyelenggaraan program Pemda, kemudian menyinergikan pemanfaatan DBH untuk mendukung program prioritas pemerintah," ucapnya.
"Kita juga memperkuat kualitas data dan formula perhitungan DBH dengan menggunakan sistem IT, juga kita memperhatikan kinerja Pemda terkait pemeliharaan lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara," tegas Askolani.
Terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Askolani mengungkapkan pada 2027 akan diproritaskan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung percepatan pemerataan keuangan serta layanan dasar antardaerah melalui penguatan afirmasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3 T.
Sasaran DAU 2027 di daerah 3 T meliputi dukungan penggajian Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), rehabilitasi ruang kelas dan perpusatakaan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, perlindungan sosial kesehatan, dan pemeliharaan fasilitas kesehatan sekaligus pengadaan alat kesehatan yang modern.
"Kebijakan DAU 2027, kita akan mengalokasikan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan Pemda, terutama daerah 3 T, supaya daerah-daerah yang terluar itu betul-betul mendapatkan perhatian dari pemerintah, terutama untuk penguatan pembangunan di wilayahnya masing-masing," lanjut Askolani.
Sementara untuk rencana Dana Alokasi Khusus (DAK) 2027, pemerintah akan mengalokasikan untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah, operasionalisasi layanan publik serta afirmasi daerah 3 T, memperkuat sinergi DAK dengan belanja kementerian/lembaga melalui prinsip keterpaduan, dan memperkuat kualitas perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan evaluasi.
"Kebijakan DAK 2027, dialokasikan untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional untuk pembangunan, layanan publik, serta firmasi daerah 3T. Juga ada sinergi DAK dengan belanja K/L menjadi satu kesatuan, dan memperkuat kualitas perencanaan dengan alokasi yang pelaksanaan serta evaluasi," ujarnya.
Untuk Dana Daerah Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Askolani mengatakan, Kementerian Keuangan akan memfokuskan pada pembangunan Papua, serta keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
"Tentunya kita sejalan dengan rencana induk untuk percepatan pembangunan Papua, mendukung program prioritas nasional sesuai dengan ketentuan perundangan Otsus, kemudian kita menggunakan dana DTI untuk DOB dalam rangka mendukung penggunaan infrastruktur penunjang proyek strategis nasional, sesuai dengan ketentuan perundangan, dan tentunya kita juga menyiapkan regulasi tata kelola dalam rangka mendukung kelanjutan dana Otsus Aceh," ucap Askolani.
Sementara untuk Dana Keistimewaan, terkhusus untuk Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, pada 2027 akan dialokasikan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, sinergi Dana Keistimewaan, dan lain-lainnya.
"Kebijakan Dana Keistimewaan khususnya untuk Yogyakarta, kita akan menajam fokus penggunaannya untuk penurunan tingkat kemiskinan, penggunaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta mengatasi kesenjangan antar wilayah di Yogyakarta," terangnya lagi.
Terakhir untuk Dana Desa 2027, Askolani akan mengalokasikan untuk pembangunan berkelanjutan demi menurunkan kemiskinan ekstrem di desa dan mendukung keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Targetnya berupa pembanganunan gerai atau gudang serta armada angkut KDMP, pekerja padat karya tunai, dan BLT Desa untuk keluarga penerima manfaat miskin ekstrem.
"Kebijakan Dana Desa 2027 digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur daerah termasuk KDMP, dan memperkuat ekonomi desa," pungkasnya.
(arj/arj) Add
source on Google