28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Awas Denda Rp500.000
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini. Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk.
Penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan lalu lintas, termasuk sejumlah akses menuju dan keluar jalan tol.
Lewat kebijakan ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut berisiko dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp 500.000.
Tak hanya ruas jalan protokol, aturan ganjil genap juga menjangkau 28 titik akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan kendaraan di Ibu Kota. Karena itu, pengguna jalan yang hendak masuk maupun keluar tol perlu memperhatikan kesesuaian nomor pelat kendaraannya dengan tanggal berjalan.
Daftar akses gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9.Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11.Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancorann Timur II
15.Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamagun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Kalan Utang Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan cakupan yang cukup luas, pengendara diimbau melakukan perjalanan lebih awal dan memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal operasional.
Langkah ini penting untuk menghindari sanksi sekaligus membantu kelancaran arus lalu lintas di Jakarta selama jam sibuk.
(dce) Add
source on Google