Purbaya Sidak 43 Kontainer Balpres Pakaian Bekas di Priok
Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Bea Cukai mengamankan 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak terhadap peti kemas bermuatan balepress tersebut.
Purbaya melakukan sidak pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Purbaya ditemani oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat Bea Cukai Tanjung Priok. Purbaya tampak membuka balepress dan melihat sejumlah helai bakaian bekas
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," kata Djaka dalam konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Djaka menuturkan pengungkapan kasus di Tanjung Priok berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu lalu (10/6/2026), terkait dengan dugaan pengiriman pakaian bekas impor atau balepress yang dimuat dalam KM Eden Mas, dengan rute Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan barang berupa mie, general cargo dan barang pindahan," ujar Djaka.
Saat KM Eden Mas bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (15/6/2026), Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan pada proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas.
Hasil pemindaian menunjukkan 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress. Alhasil, Bea Cukai merilis Nota Hasil Intelijen pada Selasa (16/6/2026) dan melakukan penyegelan terhadap peti kemas tersebu yang ditempatkan di TPS CDC Banda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Djaka, pemeriksaan masih dilakukan. Pada Senin (22/6/2026), Bea Cukai baru menuntaskan pemeriksaan terhadap 19 peti kemas dari total 43 peti kemas.
"Dari pemeriksaan fisik tersebut petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi jenis pakaian, aksesoris pakaian dan tas dalam kondisi bekas," ujar Djaka.
Berdasarkan estimasi awal, 43 peti kemas tersebut memuat 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Nilai ekonomisnya mencapai Rp 8 juta per bale. Dengan demikian, total nilai barang diperkirakan Rp 37,49 miliar
(haa/haa) Add
source on Google