Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polisi
Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada CNNIndonesia.com.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Dr Tifa ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6) sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Sementara itu tim hukum dr Tifa Azis Yanuar berkata kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis kepada CNNIndonesia.com.
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
source on Google [Gambas:Video CNBC]