6 Photos
Penampakan Tersangka Baru Korupsi MBG dari Pihak Swasta, Ini Perannya!
Kejagung menetapkan Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka korupsi program MBG terkait penunjukan mitra SPPG dan dugaan suap.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penetapan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, GHS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
“Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” jelas Syarief. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
GHS diduga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG di bawah yayasannya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program makan bergizi gratis. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam kasus ini total sebanyak enam orang, termasuk Glory, telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
source on Google