BBM Baru B50 Meluncur, Insentif Dari BPDP Bisa Berkurang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa dana yang diberikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBP) untuk program biodiesel 50% (B50) akan mengalami pengurangan, dari sebelumnya terhitung Rp 47 triliun per tahun menjadi Rp 32 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan lebih tingginya harga solar menyebabkan kondisi selisih lebih antara solar dengan biodiesel sehingga insentif tidak lagi diberikan.
"Berkurang. Tadinya Rp 47 triliun-an (dari BPDP), menjadi Rp 32 triliun," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dengan demikian, BPDP yang dananya dipakai sebagian untuk program B50 berkurang hingga Rp 15 triliun karena insentif yang diberikan untuk program tersebut dihentikan dengan kondisi yang ada saat ini.
"Kalau hitungan total ya hitungan total jadi ada pengurangan. Karena memang harga selisih ininya insentifnya kan enggak ada. Jadi karena solarnya lebih tinggi terus malah FAME itu membantu karena selisih kan yang dibayarnya selisih kurang ya ini kan lebih jadi tidak ada insentif," imbuhnya.
Eniya menyebutkan, insentif yang diberikan untuk campuran biodiesel di B50 sudah dihentikan sejak bulan April 2026 lantaran harga minyak mentah khususnya jenis solar sejak saat itu sudah lebih tinggi dibandingkan harga FAME.
Kondisi tersebut diperhitungkan masih akan berlaku hingga bulan Juni 2026 lantaran kondisi harga solar yang masih lebih tinggi. Eniya mengatakan pihaknya tetap memperhatikan fluktuasi harga minyak mentah dunia yang dapat memengaruhi anggaran subsidi di sisa tahun 2026.
Meskipun hingga saat ini insentif tidak lagi diberikan, pemerintah memastikan peluncuran mandatori B50 yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026 mendatang.
"Nah itu tergantung nanti harga minyaknya. Tapi kita berhitungnya masih rada naik begitulah rada tinggi solarnya gitulah. Hitungan kami insentif nanti hanya di sekitaran Rp 32,3 triliun untuk setahun," lanjut Eniya.
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait penetapan volume alokasi B50 untuk semester kedua tahun ini. Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi seluruh badan usaha dalam melaksanakan mandatori pencampuran minyak sawit 50% guna memperkuat ketahanan energi nasional.
"Nanti dihitung di kepmennya Pak Menteri. Jadi mau dicantumkan di kepmennya Pak Menteri. Sudah (selesai dihitung), tinggal tanda tangan," pungkasnya.
(pgr/pgr) Add
source on Google